Breaking News
- Membuka Bazzar Desember Ceria, Pj Bupati Mentawai Sebut Bazzar Merupakan Embrio Peningkatan Daya Bel
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DILINGKUNGAN PEMKAB. MENTAWAI
- Disparpora Mentawai Kembali Gelar Pelatihan Tata Kelola, Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
- Bawaslu Mentawai Imbau ASN, Pemerintah Desa dan TNI/Polri Jaga Netralitas Pemilu tahun 2023.
- Peringati HUT KORPRI, Pj Bupati Sebut Integritas SDM Jadi Kunci Reformasi Birokrasi
- Disparpora Mentawai Gelar Pelatihan Wisata, Bupati Ingatkan Toilet Harus Bersih
- KPU Mentawai Gandeng Insan Pers untuk sosialisasikan tahapan Pemilu 2024
- Ini Kata Manager PT. PLN ( Persero) ULP Tuapejat Terkait Pemadaman Listrik di Wilayah Sipora
- Pj bupati Mentawai: Kemah Bela Negara Wujudkan Generasi Berkarakter Patriotik
- Kak Audy Joinaldy : Pramuka adalah bagian dari orang-orang yang akan membangun Indonesia Emas 2045
7 Hektare Sisa Pembebasan Lahan Pengembangan Bandara Rokot Bakal Dilimpahkan ke PN
Berita Terkait
- Kemarau Panjang di Mentawai, Masyarakat Bingung Cari Air0
- Kodim 0319 Mentawai Gelar Lomba Komsos Kreatif0
- Pembebasan Lahan Pengembangan Bandara Rokot Capai 90 Persen0
- Camat Sipora Utara Imbau Pemdes Kembali Galakkan Budaya Goro0
- Bertemu Mahasiswa Mentawai di Makassar, Ini Pesan Bupati Mentawai0
- Dharma Wanita Mentawai Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas Terhadap Anak1
- Pemkab Mentawai Terima Dua Penghargaan Buta Aksara di Makasar0
- Dihantam Gelombang Perahu Nelayan Tuapeijat Terbalik0
- Tingkatkan Profesionalisme, 18 Wartawan Mentawai Bakal Ikuti KLW-PWI Sumbar0
- Pemkab Mentawai Gelar Acara Pisah Sambut Anggota DPRD0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Alur dan Penyelesaian sengketa dan Pelanggaran pemilu 2024
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas

Keterangan Gambar : Bandar udara Rokot - Matobe Sipora Selatan
mentawaikab.go.id_MATOBA - Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Bandar Udara Rokot di desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan, menyerahkan sisa ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hal ini dilakukan lantaran sebanyak 7 Hektare lahan belum disetujui oleh pemilik untuk dibebaskan.
Kepala Seksi Pengembangan Dinas Perhubungan Mentawai, Parlinus saat dimintai keterangan di ruang kerjanya Rabu, (11/9) menyebutkan pihaknya segera akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, jika pemilik lahan sisa seluas 7 hektare belum juga mau menyetujui pembebasan lahanya.
"Jika pemilik lahan belum menyetujui pembebasan lahan yang sisa 7 hektare itu, maka kita akan serahkan ke Pengadilan" tegasnya.
Proses pembebasan lahan dilimpahkan ke pengadilan tambahnya, mengacu pada UU no 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum, mengingat masih ada 7 hektare lahan dari 43 hektare yang belum rampung proses pembebasannya.
Ia menuturkan, sisa uang ganti rugi untuk 7 hektare lahan yang belum dibayarkan sebesar 442.635.000.
Sementara ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan seluas 36 hektar telah dibayarkan kepada masyarakat yang berhak sebesar 3.554.552.000 termasuk tanaman dan bangunan (pondok) dari total pagu pembebasan lahan pengembangan bandara rokot sebesar 4.726.954.000.
Oleh sebab itu, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada pemilik lahan yang belum sepakat, pihaknya akan menyerahkan mekanisme pembebasan lahan ke pengadilan.
Sementara ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan seluas 36 hektar telah dibayarkan kepada masyarakat yang berhak sebesar 3.554.552.000 termasuk tanaman dan bangunan (pondok) dari total pagu pembebasan lahan pengembangan bandara rokot sebesar 4.726.954.000.
Oleh sebab itu, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada pemilik lahan yang belum sepakat, pihaknya akan menyerahkan mekanisme pembebasan lahan ke pengadilan.
Dikatakan, pihaknya akan konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran di pengadilan.
Keputusan tersebut bukanlah tanpa alasan mengingat musyawarah ganti rugi pembebasan lahan sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.
Kendati demikian, pihaknya pun masih menunggu, jika ada warga yang berubah pikiran dan menyetujui pembebasan lahan tersebut dengan batas waktu yang telah disepakati hingga tanggal 21/9/2019.
"Setelah kita melakukan sosialisasi pemberian ganti rugi ulang tahun 2019 ini, secara aturannya kita menunggu 14 hari. Sesuai kesepakatan Tim dengan Kepala Dinas kami tunggu sampai tanggal 21 September ini. Kalau tidak ada informasi dari masyarakat, baru kita ajukan prosesnya ke pengadilan" ujarnya.
Ia menegaskan, pembebasan 7 hektare lahan yang belum kelar tersebut harus disegerakan mengingat jadwal pengerjaan pengembangan bandara Rokot akan mulai dilakukan pada tahun 2020. (Nbl)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments