- Penjual Bendera di Desa Tuapejat Akui Sepi Pembeli
- Siap-siap, Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi Minggu Depan
- Akhir Juli 2022, PAD Retribusi Surfing Pariwisata Kepulauan Mentawai Capai Rp,2,9 Miliar
- Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kepulauan Mentawai Dikukuhkan
- Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa) Universitas Negeri Padang di Muara Sib
- Nelayan Tradisional Tuapejat Terusik Dengan Kapal Bagan, Ketua Kelompok Nelayan Gelar Mediasi
- Dojo Inkanas Kabupaten Kepulauan Mentawai Bakal Ramaikan Kejurda Forki Sumbar
- Panen Buah Durian Melimpah, Pedagang Musiman Raup Untung Ratusan Ribu Rupiah Per Harinya
- Kadin Sumbar Gelar Musyawarah ke III di Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Tahun 2022, DKP Mentawai Berikan Bantuan Empat Unit Pengolahan Ikan Kepada Kelompok Nelayan
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Diundur
Berita Terkait
- Salah Satu Warung Tradisional Terdampak Pandemi Covid-19 Di Tuapejat, Jualan Goreng Murah Meriah 1
- Ribuan Warga Mentawai Bakal Terima Bantuan. Ini Rincianya 0
- Polri Peduli Sesama, Polres Mentawai Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu 0
- Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PSBB 0
- Menkominfo Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Data Masyarakat Pengguna Aplikasi Peduli Lindungi 0
- Mentawai Tunggu Perintah Untuk Terapkan PSBB 0
- Polres Mentawai Bagikan 100 Nasi Bungkus Bagi Warga Kurang Mampu 2
- Bank Nagari Cabang Mentawai Bantu Alat Kelengkapan Tangani Covid 19 0
- 16 Ribu Warga Mentawai Kurang Mampu Dapat Bantuan BLT 0
- Pemkab Mentawai Ingatkan Maskapai Susi Air, Tidak Membawa Penumpang ke Mentawai. 1
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi
mentawaikab.go.id_TUAPEIJAT- Pelaksanaan Pilkada serentak dalam hal ini Pemilihan Gubernur Sumatera Barat di Kabupaten Kepulauan Mentawai diundur dari jadwal yang sedianya digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
Firdaus Satoinong, Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja atau rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) maka penyelenggaraan Pilkada serentak ditunda menjadi 9/12/2020.
Meski demikian, imbuh Firdaus, jadwal tersebut masih fleksibel dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 dan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada.
"Harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai landasan dasar kami sebagai penyelenggara Pemilu. Jika belum keluar akhir april, tipis kemungkinan akan kita laksanakan Pilkada tahun ini,"papar Firdaus, selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa KPU RI telah memberikan tiga opsi pelaksanaan pemilu serentak yaitu pada Rabu (9/12/2020), Rabu (17/3/2021), atau Rabu (29/9/2021).
"Penyelenggaraan Pilkada nanti, Bawaslu RI lebih mengarah pada rabu (29/9/2021) karena prediksi titik aman
antisipasi Covid-19 dan kesiapan kita lebih maksimal selama setahun,"ujarnya.
Hal tersebut mengingat proses tahapan yang dilakukan hingga hari H Pilkada nantinya akan memungkinkan menimbulkan keramaian dan kontak fisik.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai telah merekrut Panwascam pada desember 2019 dan juga Panwasdesa maret 2020 lalu dan berdasarkan surat edaran, seluruh penyelenggara pemilu diberhentikan sementara waktu hingga waktu yang tidak tentu. (KS)