- Membuka Bazzar Desember Ceria, Pj Bupati Mentawai Sebut Bazzar Merupakan Embrio Peningkatan Daya Bel
- SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DILINGKUNGAN PEMKAB. MENTAWAI
- Disparpora Mentawai Kembali Gelar Pelatihan Tata Kelola, Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
- Bawaslu Mentawai Imbau ASN, Pemerintah Desa dan TNI/Polri Jaga Netralitas Pemilu tahun 2023.
- Peringati HUT KORPRI, Pj Bupati Sebut Integritas SDM Jadi Kunci Reformasi Birokrasi
- Disparpora Mentawai Gelar Pelatihan Wisata, Bupati Ingatkan Toilet Harus Bersih
- KPU Mentawai Gandeng Insan Pers untuk sosialisasikan tahapan Pemilu 2024
- Ini Kata Manager PT. PLN ( Persero) ULP Tuapejat Terkait Pemadaman Listrik di Wilayah Sipora
- Pj bupati Mentawai: Kemah Bela Negara Wujudkan Generasi Berkarakter Patriotik
- Kak Audy Joinaldy : Pramuka adalah bagian dari orang-orang yang akan membangun Indonesia Emas 2045
Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PSBB
Berita Terkait
- Menkominfo Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Data Masyarakat Pengguna Aplikasi Peduli Lindungi 3
- Mentawai Tunggu Perintah Untuk Terapkan PSBB 0
- Polres Mentawai Bagikan 100 Nasi Bungkus Bagi Warga Kurang Mampu 2
- Bank Nagari Cabang Mentawai Bantu Alat Kelengkapan Tangani Covid 19 0
- 16 Ribu Warga Mentawai Kurang Mampu Dapat Bantuan BLT 0
- Pemkab Mentawai Ingatkan Maskapai Susi Air, Tidak Membawa Penumpang ke Mentawai. 1
- Hasil Test Swab 8 Orang PDP di Mentawai Dinyatakan Negatif0
- RSUD Mentawai Buka Pelayanan Poliklinik via telpon dan medsos0
- Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19 Mengirim puluhan Sample Untuk Tes Swab di Padang 0
- Polres Mentawai Bagikan 2500 Masker pada Operasi Singgalang 2020 0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Alur dan Penyelesaian sengketa dan Pelanggaran pemilu 2024
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas

Keterangan Gambar : Ilustrasi (foto:internet)
mentawaikab.go.id_TUAPEIJAT- - Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menerbitkan surat edaran pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kepualaun Mentawai tertanggal 20 April 2020. Surat tersebut merupakan tindak lanjut edaran Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor : 360/053/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang Petunjuk Teknis PSBB di wilayah Sumatera Barat.
“Dengan diberlakukannya PSBB, ekonomi masyarakat pasti berpengaruh, sebab dengan adanya PSBB ini berbagai pembatasan akan diterapkan. Oleh sebab itu, berbagai program BLT, baik dr pusat, dari provinsi, maupun dr daerah dan desa dalam waktu dekat akan direalisasikan. Saat ini sedang proses pendataan di tingkat Desa.” kata juru bicara mekanisme Gugus Tugas penanganan Covid 19 Mentawai, Serieli BW, Selasa, (21/4/2020).
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Mentawai, Nicolaus Sorot Ogo, menyampaikan bahwa bantuan sosial seperti Bulog saat ini sedang proses pendataan dan akan direalisasikan kepada Kecamatan atau Desa yang datanya sudah terkumpul.
“Kita juga akan mendesak pihak Camat dan Desa untuk melakukan pendataan, dalam minggu ini akan kita distribusikan bulog di seputar Sipora dulu kita gerakkan truk untuk mengantar ke Desa-desa, dan nanti ke Sikakap dan Siberut itu akan kita gerakkan kapal antar pulau sebagai pengantar bulognya,” katanya.
Dalam SE Bupati Kepulauan Mentawai ada tujuh pemberitahuan atau pengumuman yang pertama dengan Nomor Surat : 360/232/PSBB/2020, tentang pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan, seperti penghentian sementara kegiatan Ibadah. Kemudian pembatasan sementara kegiatan kendaraan pribadi dengan Nomor : 360/233/PSBB/2020, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan selama kegiatan PSBB.
Selanjutnya SE Bupati dengan Nomor : 360/234/PSBB/2020 tentang PSBB untuk kegiatan kendaraan untuk angkutan umum dan ojek, dimana setiap kendaraan harus membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan. Kemudian pembatasan kegiatan operasinal kapal atau boat sesuai dengan SE Nomor : 360/235/PSBB/2020, dimana jumlah penumpang dibatasi dengan kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang.
Tak hanya itu, aktivitas bekerja di perhotelan dan rumah makan juga dibatasi sesuai dengan SE Bupati dengan Nomor : 360/236/PSBB/2020, dimana membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, atau melalui telepon pemesanan, kemudian untuk perhotelan wajib menyediakan tempat khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
selanjutnya pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan Nomor SE : 360/237/PSBB/2020, dimana selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, termasuk pengelolaan tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Kecuali memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan kegiatan olahraga mandiri dengan jumlah pemain paling banyak lima orang.
Terakhir, SE Bupati juga membatasi kegiatan sosial Budaya, sesuai dengan Nomor surat : 360/238/PSBB/2020, dimana dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, kecuali khitan, pernikahan, pemakaman dan olahraga yang melibatkan empat orang. (Str)