- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
- Rekrutmen Tenaga Programmer dan Jaringan Lingkup Pemkab. Mentawai Diperpanjang sampai 20 Maret 2023
- Pengumuman Jadwal Sanggah CPPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Mentawai Formasi Tahun
- Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah CPPP Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemkab Mentawai Tahun 2
- Pemda Mentawai Gelar Rakor Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rapat RKPD, Pj. Bupati Mentawai Pembangunan Infrastruktur Harus Dipercepat
- Upaya Pencegahan Stunting Agar Tepat Sasaran, Plt Sekda Mentawai: Validasi Data Sangat Penting.
Calon Penerima PKH Bertambah 1.861 KK
Berita Terkait
- Publikasi GAP dan GBS Kabupaten Kepulauan Mentawai0
- Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Coronavirus Disease 20190
- Lima Tahun Lalu Mentawai Menolak Jatah Beras Raskin, Tahun Ini Begini Hasilnya0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Pendamping PKH sedang melakukan validasi bagi Calon Peserta PKH di Kec. Pagai Selatan
Dukungan bagi masyarakat pra sejahtera terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Tahun 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menambah peserta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nicholaus Sorot Ogok, SH, M.Si mengatakan jumlah calon penerima PKH di Kepulauan Mentawai akan bertambah sebanyak 1.861 kepala keluarga.
“Saat ini seluruh pendamping sedang melakukan pencocokan data berupa NIK, KK, kondisi ekonomi dan jumlah anggota rumah tangga di 10 Kecamatan dan memastikan calon penerima PKH adalah masyarakat pra sejahtera,” ujar Nicholaus, Selasa (19/1/2021).
Ia menjelaskan, data calon penerima PKH berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverivali dan disahkan oleh Kemensos, sementara pendamping hanya melakukan pencocokan data sesuai dengan administrasi kependudukan dan kondisi rill dilapangan.
“Jadi bukan pendamping PKH yang melakukan pendataan siapa yang berhak menerima PKH. Pendamping hanya melakukan pencocokan data. Jika nantinya hasil pencocokan data tidak sesuai, Pendamping bisa mengeluarkan,” jelasnya.
Selain warga pra sejahtera, syarat kepesertaan penerima PKH adalah memiliki komponen kesehatan (Ibu Hamil, Balita dan Usia dini), Komponen Pendidikan (SD-SMA) dan Komponen Kesejahteraan Sosial (Lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat). Sesuai ketentuan, masyarakat bisa dikeluarkan sebagai penerima PKH jika tidak memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan kesejateraan Sosial serta telah mampu secara ekonomi. Pihaknya akan memastikan penerima PKH adalah masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kalaupun masyarakat pra sejahtera namun tidak memiliki salah satu komponen di atas, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarakat menjadi peserta PKH dan yang terpenting masyarakat tersebut wajib memiliki KK dan KTP,” sebutnya.
Saat ini, sebanyak 5.004 warga Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menjadi peserta PKH, yang tersebar di 10 Kecamatan dan 43 Desa. Bantuan PKH diterima sebanyak empat kali dalam setahun yakni Januari, April, Juli dan Oktober dengan nominal Ibu Hamil, Anak Usia 0 – 6 Tahun sebesar Rp 3.000.000/tahun, SD sebesar Rp 900.000/tahun, SMP sebesar Rp 1.500.000/tahun, SMA sebesar Rp 2.000.000/tahun, disabilitas berat dan lansia 70 ke atas sebesar Rp 3.000.000/tahun. Bantuan akan dibagi empat sesuai dengan jumlah komponen masing-masing keluarga.
“Tahap I tahun 2021 bantuan PKH sudah masuk melalui rekening masing-masing peserta PKH dan laporkan ke pendamping maupun dinas sosial jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan bantuan,”tegasnya.