- Pengumuman Lolos Seleksi Rekruitment Tenaga Ahli Jaringan dan Tenaga Ahli Pemrograman
- Hasil Penilaian Rekam Jejak
- Hasil Tes Wawancara
- Hasil Tes Uji Kompetensi/Assesment
- Penetapan 3 Besar
- Hasil Tes Penulisan Makalah
- Hasil Seleksi Pascasanggah CP3K Jabatan Fungsional Guru
- Publikasi GAP dan GBS Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
Berita Terkait
- Sertijab, Kompol Maman Rosadi Jabat Wakapolres Mentawai2
- Bakal Jadi Tuan Rumah Jombore BPBD VI Se- Sumbar. Begini Persiapan BPBD Mentawai0
- KPU Mentawai Tunda Rapat Pleno Terbuka. Ini Penyebabnya0
- Penuhi Permintaan Warganya. Pemdes Tuapeijat Bangun Cover U Ditch1
- Lima Tahun Lalu Mentawai Menolak Jatah Beras Raskin, Tahun Ini Begini Hasilnya0
- Seni Pahat Kayu Khas Mentawai Asal Siberut Barat Daya Yang Memikat Hati0
- Sekda Mentawai Martinus Dahlan : FPM 2019 Meningkatkan Perekonomian Rakyat0
- Pemkab Mentawai Berencana Tata Kawasan Pantai Mapaddegat Sebagai Tempat Pagelaran Budaya Mentawai0
- Melihat Warisan Budaya Mentawai Di Panggung FPM 20191
- Ketua Forikan Mentawai Himbau Masyarakat Terus Tingkatkan Konsumsi Ikan0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Mentawai, Sermon Sakerebau saat disambangi reporter
Mentawaikab.go.id_ TUAPEJAT- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai kembali menegaskan kepada lulusan CPNS yang mengabdi di Mentawai dapat mematuhi kesepakatan aturan penempatan bertugas di instansi pada seluruh wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 10 tahun, dan tidak diperkenankan untuk mutasi atau pindah tugas.
Kepala BKPSDM Mentawai Sermon Sakerebau mengatakan ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dan adanya peraturan menteri tersebut juga untuk menjamin terjadinya pelayanan publik yang berkelanjutan di daerah.
Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, kata Sermon, nantinya wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS.
"Paling utama bersedia mengabdi di Mentawai,dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun terhitung sejak diangkat PNS. Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara," tegas Sermon saat disambangi di kantornya, Selasa (9/7)
Menurut Sermon, selain tidak boleh meminta dimutasi, pelamar yang dinyatakan lulus CPNS juga tidak diperbolehkan mengajukan pengunduran diri dalam waktu 10 tahun sesuai dengan ketentuan itu..
“ Peraturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga keseimbangan sumber daya manusia antar tiap daerah, sebab yang terjadi kan banyak PNS yang meminta mutasi saat dia ditempatkan di daerah pelosok,padahal di tempat mereka bertugas di daerah pelosok itu sering didapati mereka tidak ada ditempat dan tidak melaksanakan tugas,” pungkas Sermon (SS)