- Ujudkan Swasembada Pangan. Babinsa Koramil 03 Sioban Lakukan Pekerjaan ini
- Siaga SAR Khusus Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 Resmi Ditutup, Satu Orang Ditemukan Meninggal
- Tahun 2021, Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mentawai Menurun
- Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, DSP3A Mentawai Luncurkan Aplikasi SILAPAK
- Pengumuman Hasil Penilaian Makalah
- Pengumuman Hasil Wawancara
- Pengumuman Hasil Tes Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lin
- Hasil Seleksi Administrasi Seleksi JPT Pratama
- Pedagang Takjil Ramadhan di Mentawai Merasa Bersyukur, Dagangannya Laris Manis
- Jelang Idul Fitri 1443 H, Harga Ayam Potong di Mentawai Kembali Naik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat: Berani Lapor Itu Baik
Berita Terkait
- Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Beberapa OPD0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar
.png)
Keterangan Gambar : Ombudsman Sumbar usai talkshow Musaraina di Radio Sasaraina
Tuapejat, mentawaikab.go.id - Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak mengawasi pelayanan publik, menegur penyelenggara, dan melaporkannya.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik sangat penting dilakukan agar masyarakat menerima layanan publik berkualitas dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
"Oleh sebab itu, penyelenggara pelayanan publik harus bisa memberikan kepastian kepada masyarakat, seperti waktu, prosedur, biaya, serta rasa adil kepada masyarakat, dengan kontribusi utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aturan yang ada," tutur Yefri Heriani saat menghadiri talkshow musaraina di radio Sasaraina, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa Pengawas pelayanan publik terbagi dua yakni, pengawas internal yang merupakan atasan atau pimpinan dari penyelenggara pelayanan publik itu sendiri dan Kepala daerah selaku pembina pelayanan publik yang ditujukan untuk kepentingan masyarakatnya.
Kedua, pengawas eksternal meliputi, masyarakat yang berhak mengetahui informasi standar layanan publik yang diselenggarakan institusi tersebut dan disediakan saluran pengaduan untuk dilakukan perbaikan.
Pengawas eksternal lainnya yaitu ombudsman yang merupakan lembaga negara independen.
"Masyarakat bisa mengadukan adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik dan laporan pengaduan akan diperiksa Ombudsman," papar Yefri.
Syarat penyampaian laporan ke Ombudsman yakni, masyarakat yang mengadu memberikan syarat formil berupa identitasnya. Kemudian, laporan yang diberikan kepada Ombudsman belum berusia dua tahun, laporan tidak dalam proses peradilan, dan syarat material berupa kronologis kejadian. Adapun pengawas ekternal lainnya yakni anggota legislatif.
"Selanjutnya, jika syarat formal dan material terpenuhi, serta ditemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman yang prinsipnya magistrate of influence, sepanjang penyelesaian itu, kita meminta penyelenggara layanan publik memperbaikinya. Jika tidak, kita akan memberikan surat untuk melakukan tindakan korektif," terangnya.(KS)