- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
- Rekrutmen Tenaga Programmer dan Jaringan Lingkup Pemkab. Mentawai Diperpanjang sampai 20 Maret 2023
- Pengumuman Jadwal Sanggah CPPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Mentawai Formasi Tahun
- Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah CPPP Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemkab Mentawai Tahun 2
- Pemda Mentawai Gelar Rakor Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rapat RKPD, Pj. Bupati Mentawai Pembangunan Infrastruktur Harus Dipercepat
- Upaya Pencegahan Stunting Agar Tepat Sasaran, Plt Sekda Mentawai: Validasi Data Sangat Penting.
Nelayan Tradisional Tuapejat Terusik Dengan Kapal Bagan, Ketua Kelompok Nelayan Gelar Mediasi
Berita Terkait
- Dojo Inkanas Kabupaten Kepulauan Mentawai Bakal Ramaikan Kejurda Forki Sumbar0
- Panen Buah Durian Melimpah, Pedagang Musiman Raup Untung Ratusan Ribu Rupiah Per Harinya0
- Kadin Sumbar Gelar Musyawarah ke III di Kabupaten Kepulauan Mentawai0
- Tahun 2022, DKP Mentawai Berikan Bantuan Empat Unit Pengolahan Ikan Kepada Kelompok Nelayan0
- KM Beriloga Terbakar, Masyarakat Mentawai Berharap Pemkab Segera Sediakan Kapal Baru0
- PJ Bupati Kepulauan Mentawai Harapkan PPID Berjalan dan Setiap OPD Terbuka0
- Minggu Kedua Juli 2022, Harga Cabe dan Sayuran Masih Tetap Mahal Di Mentawai0
- Tahun 2022 Dinas Kelautan Perikanan Mentawai Kembali Salurkan Bantuan Alat Tangkap dan Mesin Tempel14
- Pemkab Mentawai Respon Adanya Kapal Peselancar yang Tidak Bersandar di Mooring Buoy0
- Tahun 2022, Disparpora Mentawai Revitalisasi Kawasan Wisata Mapaddegat0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Nelayan tradisional Tuapejat mediasi dengan nelayan Bagan (foto:humas)
Mentawaikab.go.id I Tuapejat - Nelayan tradisional Desa Tuapejat, Kecamatan sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, merasa terusik dengan keberadaan kapal bagan nelayan yang menggunakan alat tangkap modern.
Nelayan terusik karena posisi kapal tersebut bersandar kurang dari zona enam mil dari lepas pantai tepatnya ditemukan di wilayah selat bunga laut di dekat pulau setan.
Ardiansyah, Ketua Kelompok Nelayan Mentawai Karya Kerapu Merah menyebutkan hal ini sudah kedua kalinya terjadi pada tahun 2022.
Meskipun penangkapan ikan dilakukan nelayan bagan pada malam hari dan penangkap ikan tradisional melakukan siang hari namun, posisi lego jangkar mengusik nelayan di lokasi itu.
"Menanggapi laporan nelayan setempat, kita menggelar mediasi terkait masalah lokasi penangkapan ikan kapal bagan dengan nelayan tradisional di Desa Tuapejat agar ke depan tidak terulang Kembali, dan mengantisipasi dampak negative yang merugikan, serta meminimalisir dampak buruk terhadap ekonomi dan social antara nelayan bagan dan tradisional," ujar Ketua Kelompok Nelayan Mentawai Karya Kerapu Merah, Ardiansyah, Kamis (4/8/2022).
Ketua pemuda Desa Tuapejat, Rian, mengajak kedua belah pihak agar saling menghargai. Ia meminta wilayah operasional bagan tidak boleh di areal Batu Tongga hingga karangmajat ataupun selat bunga laut/ karena rata rata nelayan desa Tuapejat mencari ikan di sana.
Mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan terkait sanksi ke depan, jika kapal bagan ditemukan di dalam batas enam mil, maka hasil tangkapan akan diambil semuanya oleh kelompok nelayan tradisional.
Sebelumnya, Ardiansyah mengatakan bahwa telah ada kesepakatan musyawarah kelompok nelayan tradisional dan nelayan bagan mengenai wilayah penangkapan ikan, yang diantaranya, nelayan bagan bersedia menangkap ikan di zona enam mil ke atas, nelayan bagan bersedia bersandar di Pelabuhan perikanan jika ada kepentingan melengkapi kekurangan fasilitas kapal bagan, dan bagan 10 GT ke bawah tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di selat bunga laut.
Harapannya, kedua belah pihak menyepakati dan menghargai kesepakatan tersebut demi menghindari dampak negative social ke depannya sehingga silaturahmi antara nelayan bagan dan tradisional tetap terjalin baik. (KS)