Breaking News
- Pemkab Mentawai Gelar Upacara Peringati Harhubnas 2023
- Harhubnas Ke-53, Pemkab Mentawai Gelar Jalan Sehat
- INFORMASI PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022
- INFORMASI LAPORAN AKUNTABILITAS DAN KINERJA TAHUNAN PEMERINTAH DAERAH TA 2022
- INFORMASI CaLK PEMERINTAH DAERAH TA 2022
- INFORMASI PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI TA 2022
- INFORMASI RINGKASAN RKA PERUBAHAN APBD TA 2022
- INFORMASI PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD TA 2022
- INFORMASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2022
- INFORMASI RINGKASAN DOKUMEN RANCANGAN PERUBAHAN APBD TA 2022
Pemda Mentawai Larang Rumah Makan dan Kedai Kopi Makan dan Minum di Tempat
Berita Terkait
- Waspada Covid 19, Kadinkes Mentawai Minta Penumpang Kapal dari Padang Jujur ke Petugas 0
- Akibat Virus Corona, Lanal Mentawai Fun Fishing Ditunda 0
- Akibat Covid-19 Penghasilan Tukang Ojek di Sipora Utara Mentawai Lumpuh Total. Driver Harapkan Bantu1
- Tanggap Covid-19, Menteri Sosial Tambah Nilai Bansos Keluarga Penerima Manfaat Menjadi Rp, 200.0000
- Kodim 0319 Dan Polres Mentawai Lakukan Inisiatif Racik Hand Sanitizer1
- Kapolres Mentawai Bacakan Maklumat Kapolri di Depan Ratusan Penumpang Kapal ASDP0
- Pemerintah Tunda Ujian SKB CPNS 2019/20200
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada4
- Cegah Penyebaran Virus Covid 19, Pemda Mentawai Tutup Sementara Objek Wisata0
- Antipasi Penyebaran Virus Corona. Dinkes Mentawai Lakukan Edukasi Kepada Warga.0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Ilustrasi : salah satu cafe/tempat nongkrong ( foto : internet)
mentawaikab.go.id_TUAEIJAT- Hindari Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), Pemerintah Kepulauan Mentawai Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kepulauan Mentawai, keluarkan larangan kepada pedagang rumah makan, kedai kopi, cafe, bar atau sejenisnya agar tidak menghidangkan makan/minum langsung di tempat atau secara prasmanan, karena dikuatirkan akan menimbulkan keramaian.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Dinas Koperindag Kepulauan Mentawai dengan Nomor : 440/117/KOPERINDAG, perihal pencegahan Covid 19 di tempat umum. Terkait hal itu, juru bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Mentawai, Serieli BW, mengatakan bahwa mulai hari ini, Rabu (25/3) sudah disosialisasikan melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tentang himbauan larangan kepada rumah makan sudah disosialisasikan oleh petugas kita dari Satpol PP untuk menghimbau para pemilik kedai dan warung nasi untuk tidak menghidangkan makan atau minuman di tempat, boleh tapi dibungkus saja," Kata Serieli BW di Tuapeijat, Rabu, (25/3/2020).
Surat himbauan itu juga kata Serieli BW sudah disampaikan kepada pihak Camat maupun Desa, "itu juga melalui Camat dan Kepala Desa sudah kita sampaikan agar melakukan pengawasan dan pemantauan terkait pelaksanaan surat edaran ini maupun kebijakan lainnya di wilayahnya masing-masing," Ungkapnya.
Ia berharap pemilik warung tersebut bisa memahami kondisi seperti yang terjadi saat ini, sebab mencegah lebih baik daripada mengobati. "Pada prinsipnya masyarakat, khususnya pemilik warung atau rumah makan cukup memahami kebijakan ini demi keselamatan bersama," Ujarnya. (Str)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments