- DPRD Mentawai Ajak Diskusi Dinas Kominfo Terkait Peningkatan Akses Komunikasi di Bumi Sikerei
- Lantik Puluhan Pejabat Eselon, Bupati Mentawai Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
- Aplikasi New PLN Mobile Mudahkan Masyarakat Dapat Layanan PLN
- Wakapolda Sumbar Kunjungi Mentawai Sebut Panorama Mentawai Indah
- Bupati Mentawai Sebut Warga yang Menolak Vaksin Akan Rugi Sendiri
- 756 Warga Mentawai Telah Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap I
- 455 Warga Mentawai Terinfeksi Virus Corona
- Begini Perkembangan Perencanaan Kapal Antar Pulau Mentawai Tahun 2021
- Pemkab Mentawai Tanggapi Isu Penjualan Pulau
- Pra TMMD, Satgas Kodim 0319 Mentawai Mulai Membangun Jembatan di Desa Bukit Pamewa
PEMKAB MENTAWAI IMBAU WARGA PENERIMA BANTUAN IURAN JKN-KIS NON AKTIF LAKUKAN PEMBAYARAN BPJS SECARA
Berita Terkait
- HASIL WTP, PEMKAB MENTAWAI BANGUN SD DI BETUMONGA0
- APEL GABUNGAN 17 JANUARI 2020. BUPATI TEKANKAN TINGKAT KEDISIPLINAN ASN0
- Hindari Sanksi, Kepala KP2KP Tuapeijat Imbau Peserta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunannya 0
- Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Ini Inovasi Yang Dilakukan Kades Bukit Pamewa Tahun 2020 1
- DANLANAL MENTAWAI SEBUT LAUT MENTAWAI MASIH AMAN0
- Program Desa Sipora Jaya tahun 2019 Tercapai, Namun Ada SiLPA0
- KPU Mentawai Umumkan Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan 0
- BKPSDM Mentawai Adakan Simulasi Ujian CPNS 0
- DLHK MENTAWAI HIMBAU MASYARAKAT TIDAK BUANG SAMPAH SEMBARANGAN0
- Pemkab Mentawai Harapkan Optimalisasi Pengkajian Budaya pada Museum Etnografi Unand 0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pemkab.Mentawai Bakal Terima CPNS dan PPPK Tahun Ini

Keterangan Gambar : Kepala DSP3A Mentawai, Nicolaus Sorot
mentawaikab.go.id| TUAPEIJAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengurangi jumlah penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS pada tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Mentawai, Nicolaus Sorot Ogok menyebutkan pengurangan jumlah PBI JKN-KIS itu disebabkan oleh adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100% yang tertuang dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019.
"Penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS dari APBD Mentawai mencapai 36.591 jiwa hingga akhir Desember 2019 lalu, namun karena kenaikan iuran BPJS tahun 2020, yang memungkinkan bisa ditanggung oleh APBD hanya sebanyak
10.400 jiwa," Kata Nicolaus kepada sasarainafm.com di kantornya, Jumat (17/1/2020).
Akibat perubahan tersebut, hingga saat ini, kata Nicolaus, seluruh peserta PBI yang ditanggung APBD dalam posisi non aktif dikarenakan dalam proses pengaktifan data peserta di BPJS.
Lebih lanjut Nicolaus menjelaskan bahwa peserta PBI yang dibantu Pemkab Mentawai adalah peserta yang aktif sebelumnya dan pedoman pengajuan data peserta berdasarkan pembagian kuota per dusun atau desa melalui surat Sekretaris Daerah Mentawai.
Sementara itu terkait sosialisasi kepada masyarakat, karena terkendala faktor geografis Kepulauan Mentawai, ia berharap informasi ini dapat tersampaikan melalui media massa dan media sosial.
Meski demikian, pihaknya berencana menyampaikan surat ke tingkat desa agar kemudian kepala desa bersangkutan menyampaikan informasi secara estafet hingga ke tingkat dusun.
"Peserta yang termasuk PBI tahun 2020 ini belum bisa kita pilah sehingga masih berstatus non aktif. Kita berharap peserta PBI menjelang aktif, melakukan pembayaran secara mandiri. Begitupun bagi yang sudah tidak mendapat bantuan agar melakukan pembayaran secara mandiri tanpa menunggu sakit terlebih dahulu," tuturnya.
Diketahui besaran iuran BPJS kesehatan untuk kelas III sebesar Rp,42.000 per bulan, kelas II Rp,110.000 per bulan, dan kelas I Rp,160.000 per bulan. (KS)