- Pengumuman Lolos Seleksi Rekruitment Tenaga Ahli Jaringan dan Tenaga Ahli Pemrograman
- Hasil Penilaian Rekam Jejak
- Hasil Tes Wawancara
- Hasil Tes Uji Kompetensi/Assesment
- Penetapan 3 Besar
- Hasil Tes Penulisan Makalah
- Hasil Seleksi Pascasanggah CP3K Jabatan Fungsional Guru
- Publikasi GAP dan GBS Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
Tahun 2022, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai Gelar Pembinaan Kearsipan Di OPD
Berita Terkait
- Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai Gelar Pustaka Keliling0
- Kejar Target Distribusi BTPKLW Sebelum Lebaran, Dandim 0319 Mentawai Turun Langsung Ke Lapangan 0
- Akibat Ombak Pasang Naik, Sampan Nelayan di Sikabaluan Meluncur Ke Jalan0
- 31 Personil SAR Mentawai Siap Gelar Operasi Siaga Khusus Lebaran 1443 Hijriah0
- Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten 0
- Ramadhan Berkah, Siswa- Siswi SMA Siberut Utara bagi-bagi Takjil Gratis1
- Lantik Enam Pejabat Eselon II, Ini Harapan Bupati Kepulauan Mentawai0
- Akibat Kerusakan Mesin, Kapal Mentawai Fast Jurusan Padang - Siberut Batalkan Pelayaran0
- Bantuan Sosial Sembako melalui POS Sikabaluan hari kedua berjalan dengan baik0
- Enam Pejabat Eselon II Pemkab Mentawai Dimutasi0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat
Mentawaikab.go.id I Tuapejat - Tahun 2022, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai mengadakan kegiatan pembinaan kearsipan di OPD atau perangkat daerah yang menciptakan dan menghasilkan arsip, dan juga layanan perlindungan arsip.
Zulfikar, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai menyebutkan bahwa untuk arsip statis yang sudah lama dan memiliki nilai sejarah dan vital terkait keberadaan daerah, seharusnya sudah dilakukan penyimpanan.
Menurutnya, selama ini masih belum maksimal dilakukan karena minimnya kesadaran unit penghasil dan pencipta arsip di OPD untuk mengarsipkan secara baik dan benar.
"Kemungkinan karena kurang paham atau ketidaktahuan. Ada arsip yang dibuang padahal berdasarkan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip tidak boleh dibakar atau dimusnahkan begitu saja. Ada tahapannya, sama seperti aset. Ada proses Penyusutan dan penghapusannya,"ujar Zulfikar, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mentawai beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, bahwa memusnahkan arsip juga perlu melibatkan tim penilai dari Dinas Kearsipan dan perpustakaan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.
Jika sembarang saja membakar arsip, bisa dilaporkan ke Kepolisian dan diatur sebagai pelanggaran tindak pidana.
"Pengelolaan arsip statis yang memiliki nilai sejarah, masih belum terkumpul, hanya beberapa berkas dan belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih banyak OPD yang belum tau dan sadar, juga karena SDM. Jika arsip sudah lama dan dinilai penting, itu bisa diarsipkan atau diserahkan ke kita. Hal ini belum terjadi dan juga karena dinamika pindah kantor, ini menjadi tantangan berat untuk menelusuri arsip yang berguna untuk sejarah ke depan,"tuturnya.
Ke depan Ia mengharapkan setiap OPD pencipta arsip memiliki arsip sendiri di OPD atau unit pengelola arsip melakukan sendiri penyimpanan arsip dengan baik dan benar. "Jika ingin melakukan penyusutan atau pemusnahan arsip, tolong berkoordinasi dengan Dinas Kearsipan,"pintanya.
Selanjutnya, imbuh Zulfikar, ke depan sesuai amanat UU tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023, salah satunya pengelolaan arsip dinamis akan digital melalui aplikasi Srikandi.
Nantinya akan bekerjasama dengan dinas Kominfo untuk mensosialisasikan arsip dinamis berbasis digital, ujarnya.
"Pembinaan arsip, tahun ini kita menargetkan 15 OPD dan sudah jalan 6 OPD yang sudah dilakukan pembinaan. Harapannya, setelah dibina, akhir tahun atau tahun depan kita akan melakukan pengawasan internal kearsipan. Kita beri reward atau nilai terhadap tata kelola arsip tiap OPD,"pungkasnya. (KS)