Breaking News
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
- Rekrutmen Tenaga Programmer dan Jaringan Lingkup Pemkab. Mentawai Diperpanjang sampai 20 Maret 2023
- Pengumuman Jadwal Sanggah CPPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Mentawai Formasi Tahun
- Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah CPPP Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemkab Mentawai Tahun 2
- Pemda Mentawai Gelar Rakor Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rapat RKPD, Pj. Bupati Mentawai Pembangunan Infrastruktur Harus Dipercepat
- Upaya Pencegahan Stunting Agar Tepat Sasaran, Plt Sekda Mentawai: Validasi Data Sangat Penting.
Terlambat Bayar Pajak, Didenda 2 Persen
Berita Terkait
- Polres Mentawai Sebut Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Kepulauan Mentawai Turun di Tahun 2019 0
- Bersama Pemkab. Lanal Mentawai Gelar Turnamen Badminton Lanal Cup 2019 0
- Peringati Hari Armada TNI AL. Lanal Mentawai Gelar Lanal Cup 2 -20190
- PMI Mentawai Berikan Pelatihan Terhadap Trainer0
- Dua pekan Jelang Hari Raya Natal, Sebagian harga Kebutuhan Bahan Pokok Mulai Naik di Tuapeijat0
- Sat Pol PP Dampingi BKPSDM Mentawai Pantau PNS Di Dermaga Tuapeijat 0
- Keterbatasan Guru dan Bahan Ajar. Pelajaran Budaya Mentawai Tidak Maksimal0
- Aparat Desa Tuapeijat Turun Ke Resort Tagih PBB0
- Diharapkan Bisa Beroperasi Tahun 2020, Ternyata ini Fungsi Dari UPTD Metrologi Legal Mentawai0
- Bupati Mentawai Sebut Pembangunan di Daerahnya Harus di Lakukan Dengan Pendekatan Budaya 0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Ilustrasi
mentawaikab.go.id_TUAPEIJAT - Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya sesuatu yang harus dipatuhi, negara maupun daerah melalui Perda menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pajak pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai Salomo Sabaggalet saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, (11/12).
"Membayar pajak kewajiban masyarakat, ini sudah keharusan yang telah diatur dalam UU" katanya.
Salomo menambahkan, tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.
Ia berharap, agar tidak dikenakan denda, masyarakat sebaiknya membayar pajak sebelum jatuh tempo pemabayaran pajak.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada bulan November lalu setidaknya ada 8 desa di Kepulauan Mentawai dikenakan denda karena terlambat membayar pajak. Desa yang terlambat membayar pajak melewati bulan November dikenakan denda 2% dari besaran pajak yang akan dibayar.
Adapun 8 desa yang dikenakan denda 2% karena terlambat bayar pajak yakni Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya, Desa Sagulube' Siberut Barat Daya, Desa Matobe' Sipora Selatan, Desa Madobag Siberut Selatan, Desa Nemnem Leleu Sipora Selatan, Desa Sirilogui Siberut Utara dan Mongan Poula Siberut Utara. (Nbl)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments