- Hasil Penilaian Rekam Jejak
- Hasil Tes Wawancara
- Hasil Tes Uji Kompetensi/Assesment
- Penetapan 3 Besar
- Hasil Tes Penulisan Makalah
- Hasil Seleksi Pascasanggah CP3K Jabatan Fungsional Guru
- Publikasi GAP dan GBS Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
Alur dan Penyelesaian sengketa dan Pelanggaran pemilu 2024
Berita Terkait
- BRIN Lakukan Riset Penamaan Wilayah Administrasi di Wilayah Kecamatan Sipora Utara0
- PJ.Bupati Kepulauan Mentawai Resmikan Gereja Pentekosta0
- PWI Sumbar Tunjuk Pelaksana tugas PWI Mentawai0
- Kodim 0319 Mentawai Galakkan Program Prajurit dan Masyarakat Produktif0
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Plt. Sekda Mentawai Berencana Upayakan Fasilitas dan Ranah Olahraga0
- Jaringan Telekomunikasi di Pulau Siberut Hilang, Ini Penyebabnya1
- Gudang Cadangan Pangan di Sipora Utara Layani Jual Beli Sembako0
- Persentase Menderita Anemia, Lebih Tinggi Pada Perempuan0
- Galakkan Ketahanan Pangan, Pemerintah Ajak Warga Aktifkan Lahan Kosong0
- BBM Langka di Sikabaluan, Hambat Aktivitas Warga0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Kantor KPU Mentawai
Mentawaikab.go.id I Tuapejat - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman mengajak masyarakat, anggota parpol, maupun penyelenggara pemilu, bersama-sama memahami dan mengetahui alur dan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pada proses pemilu 2024.
“Proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024,”tutur Eki Butman di Tuapejat, Sabtu (6/11/2022).
Sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan.
Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan KPU dan berita acara yang dibuat oleh KPU.
Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.
Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU.
Penyampaian permohonan bisa secara langsung ke kantor Bawaslu dan secara online dengan menyerahkan hardcopy pada Bawaslu selambatnya pada hari ketiga sesudah menyampaikan permohonan.
Adapun berkas yang harus dilengkapi diantaranya, permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon, kuasa hukum, dan bukti pendaftaran. Selanjutnya, akan diverifikasi, dan jika memenuhi syarat akan diregistrasi. Kemudian, mediasi dilakukan selama dua hari antara dua pihak bersengketa secara tertutup, rahasia, dan netral. Saat mediasi, tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Proses ajudikasi digelar, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Sengketa bisa gugur, jika pemohon meninggal dunia dan tidak hadir dua kali berturut-turut dalam mediasi maupun ajudikasi.
Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, pelanggaran proses pemilu diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.
Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu, dan peserta pemilu.
Syaratnya, identitas pelapor dan terlapor harus jelas, waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran, dan ada bukti serta saksi secara langsung yang melihat dan mendengar.
Pelapor bisa mengajukan laporan ke Bawaslu dan nantinya akan diregistrasi oleh petugas, dan dilanjutkan pengkajian. Prosesnya selama 7 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi, jika keterangan kurang lengkap. Terkait penanganan pelanggaran, melibatkan Bawaslu dan penegak hukum.(KS)