mentawaikab.go.id | TUAPEIJAT - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tuapeijat, Syamsuir mengimbau kepada para wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak
orang pribadi dan wajib pajak badan di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar segera melaporkan SPT tahunannya," Kata Syamsuir di Tuapeijat, Kamis (16/1/2020).
Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yaitu mulai 01 januari hingga 31 maret. Sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan dari 01 januari hingga 30 april.
Syamsuir menekankan bahwa bagi warga yang sudah wajib pajak atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.
Adapun syarat melaporkan SPT tahunan, kata Syamsuir, bagi ASN/TNI/Polri harus menyertakan bukti potong 1721 A-2, sedangkan wajib pajak BUMN menyertakan 1721 A-1.
Untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa melalui aplikasi online yakni djp online dan bagi yang kurang paham dalam pengisiannya dapat datang langsung ke kantor KP2KP di Tuapeijat.
Ia mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda Rp, 100 ribu bagi orang pribadi dan wajib pajak badan Rp, 1 juta. (KS)
Breaking News
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
- Rekrutmen Tenaga Programmer dan Jaringan Lingkup Pemkab. Mentawai Diperpanjang sampai 20 Maret 2023
- Pengumuman Jadwal Sanggah CPPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Mentawai Formasi Tahun
- Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah CPPP Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemkab Mentawai Tahun 2
- Pemda Mentawai Gelar Rakor Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rapat RKPD, Pj. Bupati Mentawai Pembangunan Infrastruktur Harus Dipercepat
- Upaya Pencegahan Stunting Agar Tepat Sasaran, Plt Sekda Mentawai: Validasi Data Sangat Penting.
Hindari Sanksi, Kepala KP2KP Tuapeijat Imbau Peserta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunannya
Berita Terkait
- Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Ini Inovasi Yang Dilakukan Kades Bukit Pamewa Tahun 2020 1
- DANLANAL MENTAWAI SEBUT LAUT MENTAWAI MASIH AMAN0
- Program Desa Sipora Jaya tahun 2019 Tercapai, Namun Ada SiLPA3
- KPU Mentawai Umumkan Penerimaan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan 0
- BKPSDM Mentawai Adakan Simulasi Ujian CPNS 0
- DLHK MENTAWAI HIMBAU MASYARAKAT TIDAK BUANG SAMPAH SEMBARANGAN0
- Pemkab Mentawai Harapkan Optimalisasi Pengkajian Budaya pada Museum Etnografi Unand 0
- TATO DAN SIKEREI MENTAWAI DAPAT PENGAKUAN NASIONAL3
- BMKG Sumatera Barat Rencanakan Bangun Sensor Pencatat Gempa Bumi di Mentawai0
- Dermaga Labuan Bajau Siberut Barat Akan Rampung Tahun Ini 0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Kantor KP2KP di Tuapeijat-Kep.Mentawai
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments